KENDARI, EDISINDONESIA.id– Polemik proyek dermaga senilai Rp3,3 miliar di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Setelah ambruk sebelum difungsikan, proyek yang dikerjakan CV Mahadewi di bawah Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara ini disorot dari sisi administrasi pengadaannya. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat menduga proyek ini tidak melalui tender terbuka.
Ketua LIRA Muna Barat, Deddy Walengke, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami mencium indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan proyek ini. Tidak ada jejak tender terbuka, sementara nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Deddy Walengke kepada wartawan, Selasa (30/7/2025).
CV Mahadewi Tak Terdeteksi di LPSE
Penelusuran pada situs resmi LPSE Provinsi Sultra dan LPSE Kabupaten Muna Barat tidak menemukan paket pekerjaan atas nama CV Mahadewi untuk proyek dermaga tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah proyek tersebut benar-benar melalui mekanisme tender.
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek bernilai di atas Rp200 juta wajib ditenderkan secara terbuka. Penunjukan langsung hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat, kegiatan khusus, atau pengecualian yang diatur undang-undang.
“Jika benar proyek ini ditunjuk langsung tanpa lelang, maka bukan hanya cacat prosedur, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” imbuh Deddy.
Kerusakan Fisik Bukan Satu-satunya Masalah
Sebelumnya, proyek dermaga ini ambruk sebelum dimanfaatkan. Pejabat PUPR Sultra menyebut nilai kerusakan hanya Rp975 juta, namun klaim tersebut dikritik sebagai “prematur” dan tidak menggambarkan kerugian yang sebenarnya.
LIRA menilai bahwa permasalahan dalam proyek ini bukan semata kerusakan teknis, tetapi lebih pada dugaan kegagalan tata kelola proyek secara menyeluruh.
“Kami meminta Kejati tidak hanya fokus pada retakan beton, tapi juga menelisik siapa yang menunjuk pelaksana, apakah sesuai prosedur, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Deddy.
Desakan Audit dan Penindakan Hukum
LIRA Muna Barat akan menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bentuk dorongan investigasi. Mereka juga mendorong agar Inspektorat Provinsi Sultra dan BPKP ikut melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan fisik proyek.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah inti dari pengelolaan anggaran publik. Jangan sampai praktik semacam ini terus berulang,” pungkas Deddy.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Provinsi Sultra belum memberikan klarifikasi resmi terkait proses pengadaan proyek dermaga tersebut. Publik kini menanti penjelasan, apakah proyek benar ditenderkan sesuai prosedur, atau terjadi pelanggaran administratif dan hukum.(**)
Comment