KONUT, EDISIINDONESIA.id – PT Sumber Bumi Putera (SBP), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), terancam sanksi denda administratif terkait pelanggaran lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, PT SBP termasuk dalam daftar perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
SK tersebut mewajibkan PT SBP untuk menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya pasal 110 B. Pasal ini mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020.
Untuk menertibkan kawasan hutan, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil dari Kejaksaan Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Jampidsus sebagai pelaksana.
Selain masalah perizinan, jejak digital PT SBP juga menunjukkan bahwa IUP perusahaan tersebut pernah dicabut oleh pemerintah. Meskipun demikian, berdasarkan data Dinas ESDM Sultra di Tahun 2025, PT SBP masih mendapatkan kuota RKAB sebanyak 800.000 MT.(**)
Comment