MALUT, EDISIINDONESIA.id- Pengacara korban dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota DPRD Kepulauan Sula melalui kantor hukum Jayadin La OdeĀ (JLO) dan Partners, melaporkan KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula ke Irwasum Mabes Polri.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas pernyataan KBO Reskrim di media lokal yang dinilai merugikan kliennya, DR (28), yang kasusnya dilaporkan dengan LP/B/120/VII/2025/SPKT/ Polres Kep. Sula/ Polda Malut.
JLO berpendapat bahwa pernyataan KBO Reskrim yang dipublikasikan sebelum adanya dasar hukum yang kuat, dan sementara kasus masih dalam tahap penyelidikan, melanggar ketentuan hukum.
Pasal 245 UU MD3, menurut JLO, tidak berlaku dalam kasus ini, dan tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menunggu persetujuan tertulis dari BK DPRD Kabupaten.
Keberatan resmi telah disampaikan melalui surat kepada Kapolres Kepulauan Sula dan Irwasda Polda Maluku Utara, dengan tembusan ke Irwasum Mabes Polri pada 1 Agustus 2025. Surat tersebut juga ditujukan kepada Kasat Reskrim dan Unit PPA Polres Kepulauan Sula.
JLO berharap tindakan tegas diambil atas dugaan pelanggaran prosedur dan pernyataan yang merugikan korban.(**)
Comment