Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Jatim, KPK Jadwalkan Periksa terhadap Khofifah

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim 2019-2022 pada Kamis (10/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Khofifah rencananya diperiksa di Polda Jawa Timur. Budi optimistis Khofifah akan hadir memberikan keterangan, setelah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

“KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

KPK memastikan tidak mengistimewakan Khofifah dalam mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Jatim. KPK akan memperlakukan secara sama dan adil terhadap setiap saksi.

“Tentu tidak ada (yang diistimewakan), jadi dalam pemeriksaan terhadap pihak siapa pun kita lakukan secara equal treatment ya, jadi memang ini koordinasi teknis saja untuk penjadwalannya,” ujar Budi.

Budi mengatakan Khofifah belum diperiksa karena persoalan teknis semata, yakni kesesuaian waktu antara Khofifah dan penyidik KPK. Karena itu, kata dia, KPK terus berkoordinasi dengan Khofifah untuk jadwal pemeriksaannya.

“Teknis itu nanti untuk penjadwalannya supaya nanti dari pihak penyidik ataupun pihak yang akan dilakukan pemeriksaan, jadwalnya sama-sama klop, sama-sama bisa terpenuhi di hari tersebut, sehingga pemeriksaan bisa berlangsung,” tandas Budi.

KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak baik dari pihak DPRD Jatim ataupun dari kelompok masyarakat. Semua informasi dan keterangan yang disampaikan sangat membantu penyidik untuk mengungkap dan melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga diperoleh oleh para pihak tersebut dari hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

KPK sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan Khofifah pada Jumat (20/6/2025). Hanya saja, Khofifah batal hadir karena ada keperluan lain dan sudah menyampaikan surat pembatalan ke KPK pada Rabu (18/6/2025) sebelumnya.

Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan sudah menetapkan 21 tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan. (edisi/bs)

Comment