Demi Kepentingan Jalan Hauling, Mangrove Dibabat Habis, DPRD Sultra Akan Memanggil PT Ifishdeco

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tuduhan perambahan mangrove untuk kepentingan jalan hauling PT Ifishdeco di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tengah diusut tuntas oleh Komisi III DPRD Sultra. Setelah kunjungan kerja dan monitoring ke lokasi pada Rabu (2/7/2025), Ketua Komisi III, Suleha Sanusi, mengungkapkan temuan awal.

Manajemen PT Ifishdeco mengklaim telah mengantongi izin penggunaan lahan mangrove dari Pemerintah Daerah Konsel semasa kepemimpinan Almarhum Imran sebagai Bupati. Izin tersebut, menurut perusahaan, mencakup jalan hauling yang telah merusak kawasan mangrove.

Selain jalan hauling, Komisi III juga menyelidiki jetty atau pelabuhan pemuatan ore nikel yang juga diduga merambah mangrove atas nama masyarakat, padahal digunakan untuk kepentingan perusahaan. Manajemen PT Ifishdeco menyatakan jetty tersebut milik perusahaan dan telah memiliki izin lengkap, termasuk sertifikat Proper Biru yang menandakan tidak ada kerusakan lingkungan.

Namun, Suleha Sanusi menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut baru tahap awal. Komisi III akan memanggil kembali manajemen PT Ifishdeco dan masyarakat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut tuntas kasus perambahan mangrove ini.(**)

Comment