DPR Bahas Putusan MK Soal Pemilu 2029, Dengar Pendapat Para Ahli Hukum

EDISIINDONESIA.id- Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli hukum, akademisi, dan praktisi, Jumat, (4/7/2025).

RDPU ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.

Para ahli yang hadir antara lain Patrialis Akbar, Taufik Basari, Abdul Chair Ramadhan, dan Valina Singka Subekti. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RDPU ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pandangan para ahli terkait putusan MK tersebut. Setiap ahli diberi waktu 15 menit untuk menyampaikan pendapatnya.(edisi/rmol)

Comment