Saksi Mahkota Sebut Budi Arie Terkait Perlindungan Situs Judi Online di Kominfo

EDISIINDONESIA.id- Sidang lanjutan kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) kembali menghadirkan fakta mengejutkan. Mantan tenaga ahli Kominfo, Adhi Kismanto dan Muhrijan, yang kini berstatus terdakwa, diduga telah meyakinkan mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, untuk melindungi situs judi online agar tidak diblokir.

Denden, yang sebelumnya menghentikan praktik perlindungan situs judi online setelah meninggalkan jabatan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo, kembali terlibat setelah bertemu dengan Muhrijan, Adhi, mantan pegawai Kominfo Syamsul Arifin (juga terdakwa), dan Alwin Jabarti Kiemas.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025, Denden mengungkapkan, “Waktu itu disampaikan, ‘ini sudah oke, bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir. Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas’,”

Saat ditanya jaksa mengenai “orang yang di atas”, Denden menjawab, “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (Budi Arie).” Setelah mendengar pernyataan tersebut, Denden kembali terlibat dalam mengamankan situs judi online agar tidak diblokir.

Selain Denden, sejumlah mantan pegawai Kominfo telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Terdakwa lain yang berperan sebagai koordinator pengamanan situs judi online adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas. Kasus ini terus bergulir dan perkembangannya patut dinantikan.(edisi/rmol)

Comment