KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Dugaan pelanggaran serius kembali terjadi di wilayah pertambangan Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PT Intan Perdhana Puspa (IPP) diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang masif dan mengancam masyarakat sekitar serta ekosistem hutan tropis.
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), Andri Fildan, mengungkapkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat yang menunjukkan PT IPP diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jika benar mereka tidak memiliki IPPKH, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan,” tegas Andri, Kamis (12/6/2025).
Pernyataan Andri merujuk pada PP No. 23 Tahun 2021 yang melarang keras tambang terbuka di kawasan hutan lindung, hanya mengizinkan tambang bawah tanah dalam kondisi tertentu. UU No. 41 Tahun 1999 juga melarang penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan non-kehutanan tanpa izin resmi.
Eksploitasi hutan tersebut berdampak nyata, seperti banjir rutin di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, akibat hilangnya fungsi daerah resapan air dan kerusakan ekosistem sungai.
“Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal masa depan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan. Hutan lindung adalah milik rakyat dan generasi mendatang,” tegas Andri.
FMPLP Konut menduga praktik serupa terjadi di perusahaan tambang lain di Routa. Andri mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Jika negara tunduk pada kepentingan korporasi, hutan kita akan hancur. Penegak hukum harus berani menindak tegas pelaku perusakan lingkungan tanpa pandang bulu,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT IPP belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(**)
Comment