KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Seorang pria berinisial RB (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, resmi ditahan Polres Kolaka. RB diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kolakaasi.
Penahanan dilakukan Senin malam, 19 Mei 2025, pukul 21.30 WITA, di ruang tahanan Polres Kolaka. Kasubag Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, menjelaskan penahanan dilakukan karena RB dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
RB dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal ini mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka atau trauma fisik.
Polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat hukum.(**)
Comment