Jemaah Haji Bingung, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Syarikah

CEK KELENGKAPAN: Petugas memberiksa dokumen calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) 1 di Asrama haji Pondok gede, Jakarta, kemarin (3/6). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

EDISIINDONESIA.id- Penerapan sistem pengelompokan jamaah haji model syarikah pada tahun 2025 menimbulkan kebingungan dan protes di kalangan jemaah. Anggota Komisi VIII DPR, KH Maman Imanul Haq, mendesak Menteri Agama (Menag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem ini.

Ia menyatakan bahwa sistem yang terkesan mendadak tersebut telah mengganggu kenyamanan ibadah jemaah, memisahkan pasangan suami istri, dan bahkan memisahkan jemaah lansia dari pendamping mereka.

Sebelumnya, hanya satu syarikah, Mashariq, yang melayani jemaah haji Indonesia. Namun, pada tahun ini, delapan syarikah ditugaskan, menimbulkan kebingungan dan kekacauan dalam pengelompokan kloter.

Kiai Maman mempertanyakan dasar pertimbangan penggunaan delapan syarikah dan menanyakan apakah Kementerian Agama telah mengantisipasi masalah yang muncul. Ia juga menyoroti kurangnya identifikasi masalah dan langkah mitigasi sebelum penerapan kebijakan ini.

Sebagai solusi, Kiai Maman mengusulkan agar jika tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab didasarkan pada wilayah di Indonesia.

Sistem saat ini, di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah, dinilai membingungkan jemaah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kondisi ini menyebabkan beberapa jemaah harus berangkat mendadak, sementara yang lain mengalami penundaan yang tidak terduga.

Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama untuk bernegosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi. Mereka menekankan perlunya negosiator yang handal untuk menyampaikan keluhan dan mencari solusi konstruktif atas kekacauan ini.

Kiai Maman menegaskan bahwa Komisi VIII DPR tidak akan menerima jika penggunaan delapan syarikah justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia. Mereka meminta Kementerian Agama dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk segera bertindak.(**)

Comment