Bank BTN Kendari Dikecam, Sertifikat Debitur Pelunasan Hilang

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Puluhan mahasiswa dan aktivis Sulawesi Tenggara (KMA Sultra) menggeruduk Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendari pada [Tanggal Aksi], memprotes penahanan sertifikat tanah salah satu nasabah, “AE,” yang telah melunasi kreditnya sejak 2017.

AE, nasabah BTN di Kabupaten Muna, menandatangani perjanjian kredit nomor 0001920121114000003 pada 14 Desember 2012, langsung membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan kepada pimpinan Bank BTN saat itu, Bapak Syafarudin Harahap, melalui Notaris Achmad Yani Kalimudin. Setelah melunasi kreditnya pada 2017, AE hingga kini belum menerima sertifikat tanahnya.

Eriksanto, koordinator lapangan aksi, menyatakan kekecewaan terhadap Bank BTN yang dinilai menutup mata terhadap permasalahan ini.

Aksan Setiawan Tabangge menambahkan bahwa penahanan sertifikat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena AE telah memenuhi kewajibannya.

Dalam pertemuan dengan para demonstran, pimpinan Bank BTN berjanji menyelesaikan masalah ini dalam dua bulan.

Jika tidak terselesaikan, AE akan menempuh jalur hukum. Aksi ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam layanan perbankan.(**)

Comment