Kepala KUPP Kolaka Kooperatif Hadapi Proses Hukum di Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kuasa hukum Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI, dari LMH And Partner Law Office, menegaskan kliennya kooperatif dan menghargai proses hukum yang berjalan di Kejati Sultra terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin sandar dan berlayar.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Selasa (6/5/2205), SPI menjawab sekitar 38 pertanyaan.

Kuasa hukumnya menekankan bahwa SPI selalu bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak pernah menyalahgunakan wewenang.

Penerbitan izin jetty, menurut mereka, telah sesuai prosedur, berdasarkan perjanjian dan akta notaris, serta surat kepada Dirjen Hubla.

Lebih lanjut, SPI selalu mengedepankan kepentingan publik dan memproses izin sandar dan berlayar secara online melalui INAVORNET, hanya memberikan izin jika perizinan lengkap dan sesuai aturan.(**)

Comment