Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pomalaa, Dua Remaja dengan Paket 803,5 Gram Diamankan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua remaja berinisial MR (20) dan RW (19) diringkus polisi saat hendak mengambil paket sabu di kawasan pelelangan ikan Pomalaa, Senin 31 Maret 2025 kemarin.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas MR dalam transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tempat tinggal MR dan mulai membuntuti pergerakannya.

“MR keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor Scoopy dan berboncengan dengan RW. Saat keduanya tiba di pelelangan ikan, MR turun untuk mengambil sesuatu di samping tanggul laut, sementara RW menunggu di motor,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., dalam keterangan pers, Selasa (1/4/2025).

Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menyergap MR. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah diinterogasi, MR mengaku hendak mengambil “tempelan” sabu. Polisi kemudian menyisir area sekitar dan menemukan kantong plastik hitam berisi dua paket narkotika.

“Di dalamnya terdapat 14 sachet plastik klip bening dan 10 sachet lainnya, dengan total berat mencapai 803,5 gram,” beber Hairuddin.

Atas perbuatan mereka, MR dan RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.(**)

Comment