Penggusuran Paksa di Konawe Selatan, WALHI Sultra Kecam Keras PT Merbau

KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras aksi penggusuran paksa yang dilakukan PT. Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu, (16 /3/2025).

Aksi ini telah merampas lahan pertanian warga seluas 68 hektar, termasuk kebun lada produktif, dan menimbulkan dampak serius bagi perekonomian masyarakat setempat.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mengungkapkan bahwa penggusuran tersebut didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.
Tanah seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT. Merbau mencakup lahan-lahan yang telah lama dikelola warga sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Walaupun warga telah berupaya mempertahankan haknya, PT. Merbau tetap melanjutkan penggusuran dengan dalih telah memiliki legalitas kepemilikan tanah.

WALHI Sultra menilai tindakan PT. Merbau sebagai perampasan tanah yang melanggar hak asasi manusia dan prinsip reforma agraria. Mereka mendesak Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menghentikan penggusuran dan melindungi warga Rakawuta.

Selain itu, WALHI Sultra juga meminta peninjauan kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Desa, serta meminta pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.

Organisasi ini juga menyerukan Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut menyelesaikan konflik agraria ini dan memastikan hak-hak masyarakat Rakawuta terpenuhi.

Humas PT Merbau, Sumarlin, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.(**)

Comment