KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga Kelurahan Dawidawi dan Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Forum Masyarakat Lambuato Kecamatan Pomalaa, Muh Gafra.
Menurut Muh Gafra, IPIP melakukan ekspansi lahan untuk proyek industri tanpa proses pembebasan lahan yang tepat, sehingga merugikan warga setempat.
Pihaknya telah meminta bantuan Camat Pomalaa, namun kegiatan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman tetap berlanjut.
Warga menuntut IPIP menghentikan kegiatan tersebut dan memberikan kompensasi yang adil atas kerugian yang dialami. Pemerintah Kecamatan Pomalaa dan pihak berwenang diminta menyelidiki dan menyelesaikan masalah ini.
Permasalahan lahan ini khususnya terfokus pada area KM 4 dan KM 5 HPAL di Dusun Lambuato, Desa Sopura, yang menurut warga memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1984, saat Raba menjabat Kepala Desa Sopura.
Menanggapi hal ini, Saifuddin dari pihak IPIP menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan dan IPIP telah memiliki izin dari pihak kehutanan.
Ia juga menambahkan bahwa semua persuratan kepemilikan lahan di kawasan hutan tidak sah secara hukum, meskipun IPIP memberikan “tali asih” sebagai kebijakan perusahaan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menandakan adanya konflik agraria yang perlu segera diselesaikan oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.(**)
Comment