KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Seorang pengguna jasa, Hamsah, melaporkan telah dimintai uang tambahan sebesar Rp4.000.000 untuk menyeberangkan alat berat jenis excavator pada Selasa, 11 Februari 2025.
Selain biaya tiket resmi sebesar Rp3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp1.500.000, Hamsah dipaksa mentransfer uang tambahan tersebut ke rekening pribadi seorang pegawai ASDP Lagasa berinisial LAA.
Hamsah menjelaskan bahwa tanpa pembayaran tambahan tersebut, alat beratnya tidak diizinkan menyeberang. Alasan yang diberikan adalah untuk biaya Syahbandar dan Perhubungan.
Kepala UPTD Perhubungan Lagasa, Sawaludin, mengaku tidak mengetahui dugaan pungli ini dan menyatakan hal tersebut di luar kewenangannya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui regulasi atau aturan pemerintah Kabupaten Muna terkait penetapan harga tiket di penyeberangan Lagasa-Pure.
Sawaludin hanya menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk pemuatan alat berat dengan biaya Rp1.500.000.
Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H. Puji, membenarkan adanya biaya tambahan tersebut. Ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu biaya operasional dan pengurusan Surat Izin Berlayar di Syahbandar dan Perhubungan. H. Puji juga menjelaskan bahwa aturan Kesyahbandaran mewajibkan sistem carter untuk alat berat seberat lebih dari 20 ton, dengan biaya yang jauh lebih mahal.
Oleh karena itu, pihaknya menawarkan alternatif ini untuk membantu pengguna jasa, dengan catatan tidak mengganggu kendaraan lain dan jumlah penumpang tidak terlalu padat. Ia memperkirakan biaya carter mencapai Rp24.000.000.
Daftar Harga Tiket Terbaru Penyeberangan Raha-Pure (per 14 Juni 2024) – dikutip dari detiksult.com:
Tabel
Kategori Harga Sebelumnya Harga Terbaru
Penumpang Dewasa Rp 11.000 Rp 16.000
Penumpang Anak-anak Rp 6.000 Rp 5.000
Golongan I Rp 8.000 Rp 31.000
Golongan II Rp 35.000 Rp 54.000
Golongan III Rp 55.000 Rp 117.000
Golongan IV (Penumpang) Rp 240.000 Rp 425.000
Golongan IV (Barang) Rp 235.000 Rp 432.000
Golongan V (Penumpang) Rp 430.000 Rp 779.000
Golongan V (Barang) Rp 420.000 Rp 798.000
Golongan VI (Penumpang) Rp 665.000 Rp 1.289.000
Golongan VI (Barang) Rp 610.000 Rp 1.334.000
Golongan VII Rp 810.000 Rp 1.743.000
Golongan VIII Rp 1.175.000 Rp 2.428.000
Golongan IX Rp 2.000.000 Rp 3.498.000
Comment