Tak Transparan Soal CSR, GAM Sultra Desak Pemerinta Beri Sanksi PT PB, PT HNC dan PT IMIP

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) mendesak pemerintah untuk menindak tegas beberapa perusahaan subkontraktor di PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang diduga belum melaporkan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Perusahaan-perusahaan yang disorot antara lain PT. Petronesia Binimel (PB), PT. Hayue Nickel Cobalt, dan PT. IMIP.

Sorotan tajam tertuju pada PT. Petronesia Binimel, perusahaan pelat merah yang tergabung dalam Hutama Karya Group.

Meskipun telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. SCM sejak 19 Mei 2022 untuk aktivitas penambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, perusahaan ini diduga belum transparan dalam melaporkan penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah.

Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menyoroti ketidaktransparanan ini, khususnya dari perusahaan BUMN.

Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan CSR perusahaan tambang di Routa dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar regulasi.

GAM Sultra juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan CSR dan memastikan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR dapat berujung pada sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan denda, bahkan pencabutan izin usaha.

Ramadhan menegaskan bahwa GAM Sultra akan melakukan aksi unjuk rasa dan membawa masalah ini hingga ke pemerintah pusat jika tidak ada titik temu di tingkat daerah.

Aksi ini merupakan bentuk desakan agar perusahaan tambang di Konawe lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban sosial mereka serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(**)

Comment