BOMBANA, EDISIINDONESIA.id- Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) mengecam lambannya penanganan dugaan pencemaran laut di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. LAPaK menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kurang tegas dalam menindak dugaan pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Pemrin, pimpinan LAPaK, menyatakan bahwa pencemaran laut telah berdampak negatif terhadap masyarakat, terutama nelayan. Ia menduga pencemaran tersebut diakibatkan oleh aktivitas penambangan PT Timah Investasi Mineral (SK: 250/DPM PTSP/IV/2019) yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak.
“PT Timah seharusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegas Pemrin, alumni Hukum IAIN dan aktivis PMII.
Pemrin merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan pemegang IUP untuk melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sesuai Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2018, yang meliputi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta penanggulangan dan pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran.
LAPaK mendesak KLHK untuk melakukan penyelidikan resmi dan menindak tegas PT Timah jika terbukti bersalah, bahkan hingga merekomendasikan pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM.
Sebagai tindak lanjut, LAPaK telah melaporkan kasus ini ke Dinas ESDM Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan Kejati Sultra. Mereka meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Timah.
“Kami minta tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT Timah di Kabaena,” pungkas Pemrin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan telepon belum memberikan tanggapan.(**)
Comment