KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polemik seputar tempat hiburan malam (THM) Richclub di Kota Kendari kembali memanas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Kota Kendari pada Senin, 13 Januari 2025, menjadi ajang adu argumen terkait dugaan ketidaklengkapan izin operasional Richclub.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PTSP Kota Kendari, Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Camat Kendari Barat, Lurah Lahundape, Manajer Richclub, pimpinan AROKAP, dan kordinator Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sultra.
Ali Sabarno, salah satu peserta RDP, mempertanyakan legalitas Richclub, khususnya terkait izin lounge dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). “Yah itu yang kami inginkan, legalitas dari Richclub,” tegasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari menyatakan bahwa usaha skala SPPL seperti Richclub tidak wajib mendapatkan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk mengelola air limbah melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Sayangnya, saat Zulham Damu menanyakan keberadaan IPAL di Richclub, ternyata belum ada. “Saya mau sampaikan begini bu, ini kan masalah pembuatan instalasi pengelolaan air limbah, bagi saya ini pelanggaran yang keras karena menyangkut ekosistem kita,” tegas Zulham.
Manajer Richclub, yang baru bergabung dengan perusahaan, meminta waktu untuk mempelajari kembali 9 poin prosedur penerbitan SPPL. “Mohon izin pak, saya kan baru bergabung dari 9 point itu nanti berikan kami waktu untuk mengecek kembali,” katanya.
DPRD Kota Kendari menjadwalkan ulang RDP dengan pihak LSM dan Manajemen Rich Club untuk membahas perizinan Lounge dan IPAL Rich Club. RDP ini menjadi bukti bahwa DPRD Kota Kendari serius dalam mengawasi operasional THM di wilayahnya, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan dan lingkungan.
Ketidakjelasan izin Richclub, khususnya terkait izin lounge dan IPAL, menjadi sorotan utama dalam RDP. Ketiadaan IPAL merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional THM untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar lingkungan.
RDP ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan usaha. Manajer Richclub yang baru bergabung harus segera mempelajari dan memahami peraturan perizinan yang berlaku, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut. DPRD Kota Kendari diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi proses perizinan dan memastikan bahwa semua usaha, termasuk THM, beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RDP ulang yang dijadwalkan DPRD Kota Kendari diharapkan dapat menghasilkan titik terang terkait legalitas Richclub. Pihak Richclub harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan izin lounge dan IPAL. DPRD Kota Kendari juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tegas terkait langkah selanjutnya, baik berupa sanksi administratif maupun penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Kasus Richclub ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya bagi pengelola THM, untuk selalu mematuhi peraturan perizinan dan standar lingkungan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.(**)
Comment