EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hingga 20 Desember 2024, tercatat 307 permohonan sengketa, dengan potensi penambahan dari beberapa daerah di Papua yang baru menyelesaikan rekapitulasi suara.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan KPU telah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan diri menghadapi perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Afif memastikan KPU akan menjalankan putusan MK atas sengketa Pilkada 2024.
“KPU siap menghadapi gugatan-gugatan dan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Afif. Ia menambahkan bahwa KPU tengah mengkonsolidasi dengan KPU provinsi dan kabupaten untuk menghadapi proses tersebut.(edisi/rmol)
Comment