Dugaan Korupsi BBM Rp500 Juta di Badan Penghubung Pemprov Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta terkait dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. Ampuh menduga adanya manipulasi dalam nota pembelian BBM jenis Pertamax.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta diduga melakukan manipulasi pembelian BBM Pertamax selama Januari hingga Maret 2023. Tercatat sekitar 1000 transaksi pengisian BBM dengan rata-rata biaya Rp500.000 per transaksi. Hal ini, menurut Ampuh, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp500.000.000.

Hendro, yang juga mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta, menjelaskan kecurigaan tersebut didasarkan pada frekuensi pengisian BBM yang tinggi, bahkan hingga tiga kali dalam sehari. Ia menilai hal ini sebagai indikasi kuat manipulasi. Data lengkap terkait transaksi tersebut, lanjut Hendro, telah dikantongi Ampuh.

Ampuh menilai kasus ini memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999. Oleh karena itu, Ampuh optimistis kasus ini dapat diusut tuntas.(**)

Comment