KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Aktvitas penambangan ilegal yang terus terjadi di kawasan Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendapat sorotan.
Salah satu sorotan tersebut datang dari Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua Kolaka Utara, Hamruddin.
Menurutnya, merajalelanya aktivitas pertambangan ilegal mining khusunya ore nikel di daerah tersebut memperlihatkan supremasi hukum sudah tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya.
Hamruddin mengungkapkan, salah satu penambangan ilegal yang secara terang-terangan dilakukan yakni di Blok Laborino, Kecamatan Batu Putih, yang diduga dilakukan oleh koorporasi.
“Karena ore nikel di blok tersebut di keruk dari lahan koridor, atau lahan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujarnya, Sabtu (26/3).
“Disinilah peran ESDM Provinsi Sultra dan penegakkan hukum untuk memberantas para koorporasi untuk menyelamatkan atas kerugian negara.” timpal Hamruddin.
Hamruddin juga mengungkap, adanya aktivitas pemuatan ore nikel di Jetty milik PT Kurnia Mining Resource. Padahal diketahui, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB.

“Kami meminta dengan tegas kepada Syabandar Kolaka dan Kolaka Utara wajib hukumnya menegakan aturan, agar tidak dikeluarkan SPB atau surat persetujuan berlayar, ketika hal itu dipaksakan untuk keluar berlayar, maka kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan siapa yang terlibat di dalamnya,” teganya.
Sementara, Kepala Wilayah Kerja Syahbandar Kolaka Utara, Ikbar menjelaskan PT Kurnia Mining Resource dalam melakukan aktivitas pemuatan ore nikel menggunakan dokumen PT Kasmar Tiar Raya.
“Adapun Jetty yang digunakan itu terminal umum PT Kurnia Mining Resource, ini ada kerja sama antara PT Kasmar Tiar Raya dan T Kurnia Mining Resource, dasar ini kami bisa terbitkan surat persetujuan berlayar (SPB),” ujarnya. (**)
Comment