Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Dirut dan 4 Karyawan Bank BPR Haralata Kolaka Ditetapkan Tersangka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah mengguncang Bank BPR Haralata Kolaka.

Polres Kolaka secara resmi menetapkan Direktur Utama beserta empat karyawan bank tersebut sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arief, mengungkapkan kasus ini mencuat setelah audit internal mengungkap adanya penyalahgunaan dana nasabah yang berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2016 hingga 2021.

“Lima tersangka ini di antaranya berinisial GP (Direktur Utama Bank BPR Haralata), sedangkan 4 karyawannya masing-masing berinisial NM (33), YS (33), AS (35), dan MTR (35),” ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (20/12/2024).

Bukti-bukti yang ditemukan oleh kepolisian dinilai cukup kuat untuk menyeret kelima tersangka ke proses hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini memasuki tahap krusial dengan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk penanganan lebih lanjut.

“Hari ini telah dilakukan pelimpahan lima tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kolaka,” Pungkasnya. (**)

Comment