KENDARI, EDISIINDONESIA.id – KPU Kota Kendari menghentikan egiatan kampanye terbatas Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Kendari nomor urut 1, Siska Karina Imran-Sudirman di lapangan Torada Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024).
Pasalnya, Bawaslu Kendari menemukan adanya sejumlah pelanggaran pada kegiatan kampanye tersebut.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman menjelaskan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye Siska-Sudirman karena menemukan dua dugaan pelanggaran.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti banyaknya anak di bawah umur atau pelajar yang datang mengikuti kampanye terbatas. Kemudian sempat juga terjadi cekcok antara pengunjung dan LO, karena beberapa pengunjung memaksa untuk menurunkan tirai kain penutup dengan alasan mau menonton artis secara langsung,” bebernya.
“Jadi sebelumnya tiga puluh menit waktu kampanye terbatas selesai itu sudah dihentikan,” sambung Nur Iman.
Ia memastikan, temuan dugaan pelanggaran ini tidak akan berhenti pada rekomendasi penghentian kegiatan kampanye, namun pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Jadi kita menunggu dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan, ada namanya laporan model A, setelah ada ini kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (**)
Comment