KPAI Mita Perlindungan Maksimal Korban Anak Guru Honorer di Konsel

KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan dan pihak terkait pada Jumat (25/10/2024) di ruang rapat utama Kantor Bupati. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan KPAI ke kediaman orang tua korban anak dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani S.Pd terhadap murid bernama Muh. Chaesar Dalfa Wibowo.

Ketua Tim KPAI, Ai Maryati Solehah, menekankan perlunya langkah-langkah terukur untuk memastikan hak-hak anak, termasuk hak pendidikan, tetap diprioritaskan. “Pihak sekolah harus tetap mendukung anak untuk tetap bersekolah,” tegas Ai Maryati.

KPAI juga berupaya untuk bertemu dengan terduga pelaku, namun hal tersebut tidak terlaksana. “Kami menyerukan agar persidangan saksi anak dilakukan secara tertutup, mengingat korban dan saksi adalah anak,” ujar Ai Maryati. Ia menambahkan, “KPAI akan berupaya memberikan hal terbaik kepada kedua belah pihak dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.”

Anggota Tim KPAI, Aris Adi Leksono, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan dan KPAD untuk mencabut edaran yang viral terkait larangan korban bersekolah di seluruh wilayah Kecamatan Baito. “Pihak sekolah telah berjanji untuk mengajak anak kembali bersekolah, dan kami mempersilakan unsur terkait untuk mengawal prosesnya,” kata Aris. Ia juga berharap persidangan dapat dilakukan secara berbeda, mengingat korban dan saksi adalah anak.

Perwakilan Peksos Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan, Firli Ahmad, menekankan pentingnya fokus pada kondisi anak sejak terjadinya kasus. “Kami perlu mengetahui apakah anak mengalami trauma dan takut untuk bersekolah, serta apakah ada perubahan perilaku sebelum dan sesudah kejadian,” jelas Firli. Ia juga menyoroti kondisi ruangan persidangan yang tidak layak bagi anak.

Anggota KPAD Kabupaten Konawe Selatan, Aminuddin SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan teror dalam mengawal restorative justice (RJ) antara terduga pelaku dan korban. “Kami terkendala di lapangan terkait RJ karena adanya intervensi dan teror. Kami berharap tidak ada pihak yang mencari panggung dengan adanya kasus ini,” tegas Aminuddin.

Kesimpulan KPAI:

1. KPAI terkendala dalam melaksanakan pengawasan terhadap kasus tersebut, karena tidak diberi kesempatan untuk bertemu dengan terduga pelaku.

2. KPAI menjamin hak pendidikan anak.

3. KPAI akan menekankan kepada PGRI untuk tidak mendiskriminasi anak yang menjadi korban maupun saksi.

4. KPAI mengimbau agar proses hukum selalu mengutamakan status korban dan saksi sebagai anak, dan persidangan dilakukan secara tertutup.

5. KPAI menekankan kepada semua pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPAI, Ai Maryati Solehah (Ketua Tim), Aris Adi Leksono (Anggota), Kuna’ah (Anggota), Asriani S.Kep Ns (Ketua KPAI Konawe Selatan), Kompol Indra Asrianto (Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Sultra), AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra (Kasat Reskrim Polres Konsel), IPDA Muh Idris (Kapolsek Baito), Firli Ahmad (Perwakilan Peksos Perlindungan Anak), dan dinas serta instansi terkait.(**)

Comment