KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, menggelar reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Pasar Baru Kota Kendari pada Jumat malam (25/10/2024).
Dalam kegiatan ini, Rizki Brilian Pagala mendengarkan aspirasi masyarakat terkait revitalisasi pasar tradisional dan rencana penggusuran Pasar Panjang.
Rizki menjelaskan bahwa reses ini merupakan kesempatan baginya untuk memahami kondisi terkini Pasar Baru, yang telah berkembang menjadi pasar modern.
“Kami sengaja memilih Pasar Baru karena ingin melihat lebih jauh kondisinya. Ini bagian dari komitmen kami untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan yang damai dan nyaman, seperti sedia kala,” ujar Rizki usai menggelar reses.
Rizki juga menyampaikan usulan menjadikan Pasar Baru sebagai pasar tematik yang fokus pada jenis produk tertentu. Namun, berdasarkan dialog dengan pedagang dan masyarakat setempat, mayoritas menginginkan agar pasar tersebut tetap menawarkan beragam barang dagangan, seperti pakaian, sayuran, ikan, dan lainnya, agar tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Kendari.
“Kami telah menangkap aspirasi masyarakat. Banyak yang berharap Pasar Baru tetap seperti dulu dengan variasi produk yang lengkap. Harapannya, pasar ini bisa terus menjadi pusat perdagangan yang ramai dan meriah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rizki menyinggung rencana pemerintah untuk menggusur Pasar Panjang, yang selama ini berfungsi sebagai pasar tradisional. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus memperhatikan aspek sosial dan dampak kebijakan tersebut terhadap para pedagang.
“Secara hukum, Pasar Panjang bukan zonasi perdagangan, tetapi secara sosial, pasar ini sudah terbentuk sebagai pasar tradisional. Kami berharap, rencana ini tidak akan merugikan para pedagang, baik di Pasar Panjang maupun di Pasar Baru,” Tutupnya.
Di akhir wawancara, Rizki menyatakan akan membawa aspirasi ini ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik.
Dia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam setiap proses, baik dari segi kebijakan, hukum, maupun kondisi sosial, agar setiap keputusan dapat memberikan manfaat yang merata tanpa merugikan para pedagang.(**)
Comment