EDISIINDONESIA.id – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Terintegrasi KKN Tematik menggelar sosialisasi tentang Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa melalui Pendekatan Pembangunan Zona Integritas Desa (ZiDes) di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/8/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan pemerintah desa akan pentingnya penyempurnaan tata kelola keuangan desa dengan pendekatan pembangunan ZiDes, serta mendorong pemerintah desa untuk mengimplementasikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memupuk kesadaran anti korupsi dan anti gratifikasi bagi pemerintah dan masyarakat desa atas pengelolaan keuangan dan pelayanan desa, dan mendorong terwujudnya inovasi di desa khususnya yang dapat mendukung terciptanya Zona Integritas.
Ketua Tim LPPM UHO, Dr. La Ode Suriadi, SE., M.Si menjelaskan, Dana Desa (DD) merupakan salah satu sumber pendanaan yang bersumber dari APBN untuk mendukung pembangunan di desa. Disamping itu, juga terdapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD yang juga digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan di Desa.

Ia menilai, lahirnya UU 6/2014 Tentang Desa merupakan proses mengembalikan kepercayaan negara kepada desa yang selama ini menjadi objek pembangunan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Asas recognisi dan asas subsidiaritas yang merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kemandirian desa perlu didukung dengan pendanaan yang memadai.
Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO ini membeberkan, telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (DD) menemukan adanya beberapa permasalahan utama pengelolaan Dana Desa, baik dalam aspek pembinaan maupun aspek pengawasan.
“Permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana Desa antara lain belum adanya regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa, dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelas Suriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024).
Permasalahan lainnya, terdapat sinyalemen yang menunjukkan bahwa beban pemerintah desa sangat berat untuk melaksanakan amanat UU Desa jika melihat berbagai problematika dan kondisi pemerintahan desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajibannya.

“Diakui atau tidak, penyelenggaraan pemerintahan desa hingga saat ini masih memiliki banyak kelemahan dilihat dari kapasitas manajemen pemerintahan desa dan kompetensi kepala desa dan perangkat desa tentang tata kelola keuangan desa masih terbatas” ujarnya.
Selain itu, Suriadi menambahkan, pentingnya pengelolaan keuangan desa tidak hanya karena jumlah alokasi dana yang relatif besar, tetapi juga kemampuan pengelolaan keuangan setiap desa yang berbeda-beda.
“Apabila ditarik satu garis kontinum, maka kemampuan pengelolaan keuangan antar desa-desa di Indonesia sangat beragam. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi keberhasilan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi tujuan dari UU Desa tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, kapasitas aparat pemerintah desa tentang tata kelola keuangan desa masih terbatas. Upaya mendorong pemerintah Desa dalam mengimplementasikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dapat dilakukan melalui pendekatan pembangunan Zides.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya merecord sejauh mana dana tersebut dikelola oleh pemerintah desa, tetapi menjadi barrier atau penahan praktek fraud atau aktivitas penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Implikasi dari implementasi ZiDes ini tentu akan menjadi kanal bagi pemerintah Desa dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat desa atas program pembangunan maupun layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah desa,” pungkanya.
Diinformasikan, Tim LPPM UHO Terintegrasi KKN Tematik yang melaksanakan Sosialisasi Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Desa melalui Pendekatan Pembangunan ZiDes beranggotakan sebagai berikut:
- Dr. La Ode Suriadi, SE.,M.Si (Ketua)
- Prof. Dr. Arifuddin, SE.,M.Si.,Ak.,CA.,ACPA (Anggota)
- Dr. Sulvariani Tamburaka, SE.,M.Si.,CA.,ACPA (Anggota)
- Dr. Tajuddin, SE.,M.Si (Anggota)
- Dr. Ernawati, SE.,M.Si (Anggota)
Comment