Kadis Kominfo Sultra Literasi Pengelola Media Sosial dan Website Instansi Pemprov

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ridwan Badallah memberikan literasi tentang pentingnya penyebaran informasi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik bagi instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Hal tersebut disampaikan Ridwan saat memberikan materi pada kegiatan Workshop Pengelolaan Media Sosial/Website bagi instansi pemerintah lingkup Pemprov Sultra yang dilaksanakan di PlazaInn Hotel, Minggu (28/07/2024).

Ia menjelaskan, pengelolaan informasi, dalam rangka penyebaran informasi melalui media sosial maupun website membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun dengan anggaran minim, pengelolaan informasi pemerintah berjalan dengan baik dan berhasil bahkan mendapatkan beberapa penghargaan di tingkat nasional.

Kuncinya, kata Ridwan, diperlukan kemauan, keterampilan dan kerja keras, serta kompetensi yang cukup serta memiliki hobby, pengelolaan informasi dengan menggunakan infrastruktur memadai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik.

Selain itu, kebiasaan bersosial media dengan menggunakan alat komunikasi menjadi mainset yang sudah terprogram dalam diri untuk melakukan kebiasaan tersebut.

Dalam paparannya, Kadis Kominfo Sultra juga menegaskan bahwa SPBE adalah sistim untuk mempermudah, mempercepat dan memotong kebijakan yang berbelit-belit menjadi lebih sederhana. SPBE juga adalah sistim yang memberikan layanan yang cepat dan terkontrol dalam penggunaannya.

“Saat ini, dunia sudah maju dengan penggunaan internet dan meninggalkan analog dengan perkembangannya yang sangat cepat. Untuk itu pemerintah giat membangun tower untuk mengatasi blankspot di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, dan Kominfo Sultra telah melakukan pembangunan tower untuk memaksimalkan penggunaan internet di wilayah-wilayah blankspot tersebut,” ungkap Ridwan.

Dijelaskan, dasar hukum pengelolaan informasi, yaitu InPres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Goverment, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo. Selain itu, ada UU 14/2018 serta Perda nomor 2 tahun 2020.

Lebih jauh, Kadis Kominfo Sultra mengatakan bahwa pengelolaan informasi diperlukan brainware yang punya kemauan atau kemampuan SDM serta memiliki kreatifitas tinggi, sehingga hasil yang diharapkan pada pengelolaannya dapat mencapai standart yang diinginkan.

Hal lainnya, tanbah Ridwan, ditegaskan dalam penyediaan website pada OPD, tidak perlu lagi membeli pada penyedia hosting, Diskominfo Sultra menyediakan untuk semua OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. OPD mengusulkan untuk mendapatkan hosting dan domain, kemudian Diskominfo Sultra menyediakan dan memberikan bintek singkat kepada administrator dari OPD bersangkutan.

Kemudian, sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi telah mengamanatkan Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh badan publik atau pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui oleh masyarakat.

“Sampai saat ini, domain OPD yang telah dibangun oleh Diskominfo Sultra berjumlah 23 OPD dan telah memiliki hosting sultraprov.go.id yang ditampung server yang berada di Diskominfo Sultra. Hal ini untuk memangkas anggaran belanja pembangunan website disetiap OPD yang sebelumnya setiap OPD membangun sendiri website dengan memerlukan biaya ratusan juta,” pungkasnya. (**)

Comment