Diduga Rugikan Negara Rp 3,7 Triliun, APRI dan LAKI Laporan Dugaan Korupsi Tataniaga Nikel dan LPEI PT Mandiri di Kejati Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat (APRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sultra, Nizar Fachry Adam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Tataniaga Nikel (smelter) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) PT. Mandiri TBK wilayah Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (17/7/2024).

Ia menjelaskan, tindak pidana kerugian negara ini, melalui skema tataniaga nikel (smelter), ada 5 perusahaan yang di laporkan yakni 1. PT Omega Resource COR III (Bumi Konawe Abadi) BKA, 2. PT. Moderan Internasional (cahaya modern makmur internasional CMMI), 3. PT ceria nugeraha Investama CNI, 4. PT. Timah Investama Mineral (TINS) entitas dan anak, 5. PT Efisdeco (Bintang Smelter Indonesia).

“Ke 5 perusahaan tersebut, ada melalui dugaan korupsi skema pembiayaan kredit modal kerja (KMK) yang diduga melalui dan tindakan curang dan mengabaikan Rasio Kerugian Perusahaan oleh Pejabat Negara selaku Lembaga dibawa naungan Kementerian keuangan (LPIE). 3 perusahaan tersebut dengan status resiko pembiayaan mengalami (Kolaps) namun tetap diberikan Fasilitas pembiayaan melalui kredit modal kerja (KMK) dan kredit modal investasi (KMI),” ucapnya.

“Sedangkan, 2 perusahaan tersebut., melakukan proyek fiktif smelter melalui mekanisme administrasi ilegal, dimana ada progres pembagunan fiktif dalam laporan ESDM, kebijakan tersebut seolah olah telah mencapai dalam evaluasi program pembagunan fasilitas pemurnian nikel, tujuan tersebut untuk membobol kouta ekport,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Nizar melalui PTSJL penandatanganan Kontrak jual beli tenaga listrik, PLN namun dalam laporan PLN 2018, 2019-2022, tidak ada dan tercatat dicatatan kontenjesi dan kerjasama, ini juga dikuatkan oleh perencana pembagunan tenaga listrik melalui Keputusan Menteri Kepmen ESDM, 2015-2024 dan 2017-2027, masterpland pembagunan Dengan skema pengadaan, MMP dengan kapasitas 120 MW, ini belum terbangun.

“Manipulatif Program melalui MOU dengan kontrak jual beli tenaga listrik, untuk mendorong kemajuan pembagunan smelter dan diduga untuk membobol RKAB export dalam negeri. Pada periode 2017-2018-2019-2020, negara dirugikan dengan hal tersebut,” tutupnya. (**)

Comment