Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Konkep Tahun 2024

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 bakal dilaksanakan pada Tanggal, 27 Bulan November tahun 2024, tanpa terkecuali Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan salah satu daerah yang turut mengikuti pesta 5 Tahunan tersebut.

Sementara itu, Pilkada adalah sarana demokrasi yang dipersiapkan sebagai wadah dalam menyalurkan hak pilih warga negara dalam menentukan pemimpin kepala daerah.

Berikut jadwal Pilkada Konkep tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024:

  1. Perencanaan program dan anggaran sampai dengan 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 April 2024 sampai dengan 18 November 2024.
  5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024.
  6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
  7. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024.
  8. Pemenuhan persyaratan dukungan padangan calon perseorangan 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
  9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024.
  10. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.
  11. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.
  12. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
  13. Pelaksanaan kampanye 25 September 2024 sampa dengan 23 November 2024.
  14. Pemungutan suara Rabu, 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.
  15. Penetapan calon terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU). Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU).
  16. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih).

Comment