KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Istilah ‘Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas’ akhir-ahir ini seringkali menjadi problem dalam penegakan hukum di Indonesia. Dimana rakyat kecil kesulitan mencari keadilan jika sudah diperhadapkan pada kepentingan elit.
Hal itulah yang dirasakan Hasan, warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang berjuang mempertahankan tanahnya yang diduga diserobot oleh perusahaan PT Kendari Baruga Pratama (KBP).
Kepada media ini Hasan menceritakan bagaimana sulitnya ia memperoleh keadilan dalam perkara ini. Ia justru dituduh telah melakukan penyerobotan, melakukan pengrusakan, dan memasuki pekarangan tanpa ijin hingga dituding menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) palsu yang diterbitan oleh Kepala Lurah Abeli Dalam pada tahun 2013.
“Saya dilapor pada kepolisian dan saya merasa dikriminalisasi oleh sejumlah pihak, termasuk oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra maupun oknum Jaksa Kejari Kendari sehingga saya ditersangkakan,” Hasan menceritakan, Minggu (9/6/2024).
Mestinya, kata hasan, penanganan perakara ini didahulukan penyelesain secara perdata, bukan pidana umum. Sebab objek perkara ini berupa tanah, serta dirinya dan juga pihak PT KBP masing-masing memiliki alas hak berupa SPPFBT dan SKPT.
Ia menilai, oknum aparat penegak hukum (APH) yamg menangani perkara ini diduga kuat telah melanggar sejumlah aturan dalam penanganan tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, diantaranya Peraturan Kapolri Pasal 62 dan 63, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 1980, serta Surat Panduan Dalam Sistim Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung Nomor: B- 230/E/Ejp/01/2013.
“Oknum APH tersebut patut diduga telah menabrak aturan atau tidak profesional dan ini sangat merugikan saya,” beber Hasan.
Terdapat Perbedaan Lokasi Surat Tanah
Hasan menjelaskan, awalnya pada tahun 2014, PT KBP membeli tanah seluas 20 ha kepada Ny. Satia yang mengaku memperoleh tanah tersebut dari orangtuanya yang bernama Lahu.
Untuk diketahui, PT KBP saat itu dipimpin oleh Asrun yang masi menjabat Walikota Kendari, beserta anaknya Asrijal Pratama Putra yang saat itu menjabat anggota DPRD Sulawesi Tenggara.
Namun, sesuai dengan SKPT yang diterbitkan Kepala Desa Lepo-lepo yang bernama Laudu pada tahun 1972, lokasi tanah milik Ny. Satia berada di Keluraham Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga.
Sementara itu, penerbitan SPPFBT milik Hasan yang terbit tahun 2013 telah melalui beberapa tahap persyaratan dan mekanisme, mulai dari peninjauan dan pengukuran oleh Ketua RW 001 (Rusmin) dan RW 002 (Tasrin), hingga peninjauan yang dilakukan oleh Kepala Lurah Abeli Dalam (Yunus, S.sos), dan disaksikan batas tanah terdahulu bernama Ande.
“Anehnya, surat tanahnya mereka tidak memiliki saksi-saksi, kemudian batas tanah tidak sesuai data fakta lapangan dan dalam surat tanahnya tersebut berada di Desa Lepo-lepo Kecamatan Mandonga pada tahun 1972. Sedangkan objek tanah berada di RT 003 RW 001 Kelurahan Abeli Dalam, saat itu Desa Puuwatu. Kan aneh dan lucu mereka mau datang klaim tanah di Abeli Dalam sini,” tegas Hasan.
Untuk itu, Hasan kembali menegaskan agar Ny. Satia bersama PT KBP untuk mencari dan mengklaim tanah di Desa Lepo-lepo sebagaimana alamat di SKPT. “Silakan cari tanah kalian di Lepo-lepo,” pungkasnya. (**)
Comment