KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 19 Kendari.
Kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, selaku narasumber dengan materi UU ITE dan UU Narkotika.
Dody mengatakan, kegiatan yang diikuti 60 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah di SMPN 19 Kendari beserta guru-guru.
“Pada kesempatan itu kita menjelaskan kepada siswa dan siswi tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa/i kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Dody, Selasa (22/5/2024).
Selain itu, Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
“Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa/i Di SMPN 19 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena diberi hadiah,” pungkasnya. (**)
Comment