KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka, Andi Makkawaru secara resmi menerima sertifikat yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan sertifikat ini dalam rangka PTSL, redistribusi tanah, aset, pemerintah, konsolidasi tanah, wakaf dan rumah ibadah kepada Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Rujab Gubernur Sultra, pada Jumat, (26/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, AHY menekankan pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai langkah untuk menghindari sengketa dan kejahatan pertanahan yang mungkin dipicu oleh mafia tanah.
Menurutnya, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum yang sangat diperlukan. Sehingga ia menyarankan agar pemilik sertifikat tanah menyimpannya dengan baik dan memasang patok untuk memastikan tanah tersebut tidak mudah diserobot oleh pihak lain.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dianggap memiliki manfaat ekonomi karena dapat digunakan sebagai modal usaha .
Dengan harapan agar mengamankan aset-aset negara dan aset Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pemberian sertifikat. Termasuk di dalamnya adalah sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah seperti masjid, mushola dan gereja. (**)
Comment