KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Upah minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.885.964,04.
Dengan ketetapan tersebut, maka kenaikannya sebesar Rp 126.979,50 atau 4,60 persen dari yang sebelumnya ditahun 2023 Rp 2.758.984,54.
UMP tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Bumi Anoa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandi mengatakan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun ke bawah pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi mereka yang bekerja di atas 1 tahun menggunakan struktur dan skala upah. Upah minimum ini berlaku di seluruh wilayah Sultra yang tidak ada upah minimum kabupatennya,” katanya, saat ditemui, Selasa (21/11/2023).
Lanjutnya, untuk upah minimum kabupaten sendiri akan diumumkan selambat-lambatnya pada 31 September 2023.
“Kemudian hal-hal lain, untuk upah minimum dikecualikan bagi usaha kecil dan mikro. Kalau usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan dua belah pihak namun ada minimal 50 persen dari rata-rata pengeluaran perkapita,” jelasnnya.
Haswandi menyampaikan, nantinya pelaksanaan UMP Sultra tersebut akan diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Ia menegaskan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra untuk melaksanakan UMP sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi wajib hukumnya bagi perusahaan yang ada di wilayah Sultra,” tegasnya.
Kata dia, kenaikan tersebut berdasarkan formula yang ditentukan PP nomor 51 tahun 2023, yang merupakan turunan dari PP 36 tahun 2021.
“Kemudian ada surat menteri Ketenagakerjaan mengenai formula perhitungan termasuk data-data yang digunakan. Jadi data-data yang digunakan dari lembaga statistik,” tutupnya. (**)
Comment