Dantau-GPM Sultra: Pembentukan KPPS Harus Bebas dari Parpol atau Calon Tertentu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhenis (Dantau-GPM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengedepankan independensi dalam pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan umum 2024.

Koordinator Dantau-GPM Sultra, Abdul Rachman Rika menegaskan, untuk memastikan proses pemilu yang baik dan berkualitas, KPPS yang terbentuk harus terbebas dari titipan partai atau calon tertentu.

“Kita menginginkan KPPS yang terbentuk bebas dari titipan partai atau calon tertentu. Kan ini menjadi isu yang lagi menjadi diskursus sekarang ini” ungkapnya saat ditemui salah satu warung kopi di Kota Kendari, Selasa (7/11/2023).

Rachman menilai, KPPS memegang peran penting dalam memberikan pelayanan pemilu yang berkualitas. Menurutnya, jika nama yang dipilih merupakan orang-orang yang tidak berafiliasi dengan partai atau calon tertentu, maka dipastikan pesta demokrasi ini akan berakhir dengan kualitas yang baik.

“jika ada orang titipan yang diloloskan jadi KPPS, penyelenggaraan pemilu 2024 bisa tidak profesional, karena penyelenggara memiliki utang budi pada kelompok tertentu. Hal ini tidak menentu kemudian, dia melakukan hal-hal yang tidak bermoral untuk membalas budi,” tuturnya.

Ia menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, dalam menentukan KPPS harus memastikan orang-orang tersebut. Selain itu, KPU juga harus independen dan berani mengambil sikap agar tidak diintervensi pihak lain dalam mengambil keputusan (pembentukan KPPS).

“Independen merupakan sikap yang diperlukan agar penyelenggara Pemilu tidak tersandera oleh parpol atau calon tertentu maupun pemerintah sejak melakukan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang kompleks ini,” pungkasnya.

Comment