Polemik Uang Debu, Warga Mandiodo Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Desa

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Warga Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) memprotes kebijakan Pemerintah Desa yang menghentikan belasan kepala keluarga (KK) sebagai penerima kompensasi dari perusahaan pertambangan.

Selain itu, warga juga menentang keputusan Pemerintah Desa memberhentikan tim pengurus dana kompensasi tanpa dasar yang jelas. Padahal, tim kompensasi yang dibentuk sebelumnya merupakan hasil pemilihan dan kesepakatan warga desa.

“Kemarinkan dana kompensasi dibentuk tim hasil pemilihan, disetujui oleh semua masyarakat. Tetapi pada saat rapat, kepala desa yang baru menyatakan mengambil ahli kepengurusan dana kompensasi dan memberhentikan kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara,” beber Siti Ulfa, warga Desa Mandiodo, Jumat (22/09/2023).

Bahkan, tambah Siti, Kepala Desa Mandiodo juga memberhentikan salah satu aparat desa hanya karena mempertanyakan soal dana komoensasi di group whatsapp.

“Saya kan juga bagian dari pengurus kompensasi masyarakat dengan jabatan sebagai bendahara. Waktu rapat sempat saya pertanyakan pada Pak Desa. Karena setiap dana dari perusahaan saya sudah tidak difungsikan, sementara sebelumnya saya yang mengurus itu dana. Kesalahan saya dimana?” kesal Siti.

Dana kompensasi atau biasa disebut uang debu yang diterima oleh warga sangat berpariatif setiap bulannya. Tergantung jumlah tonase yang dikeluarkan dari perusahaan setiap closing. Bagian kompensasi masyarakat yang disepakati sebesar Rp1.000 per metrik ton. Sehingga warga mendapatkan kompensasi berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta perkepala keluarga.

“Tergantung berapa muatannya tongkang. Dia kan Rp1.000 per metrik ton. Kalau tongkang 10 ribu, itu Rp10 juta. Sebelumnya saya masih pengurus yang diterimakan dari perusahaan hampir Rp400 juta per bulan, kadang juga Rp300 juta bahkan sampai Rp500 juta. Itulah dana yang dibagikan pada masyarakat sebanyak 240an lebih kepala keluarga,” beber Siti.

Saat Pemdes Mandiodo mengambil ahli kompensasi warga, sambung Siti, penyaluran kompensasi pada Agustus 2023 terjadi pemotongan sebesar 15 persen dari total sekitar Rp400 juta yang terkumpul. Sehingga, yang diterima per KK hanya sekitar Rp900 ribu.

“Waktu rapat sempat saya protes, jangan ada pemotongan, tapi itu tidak diindahkan. Untuk penerima kompensasi ada 13 orang dihentikan dengan alasan tidak bertempat tinggal di Mandiodo,” ujarnya.

Warga lainnya, Asrin juga mengeluhkan kebijakan Pemdes Mandiodo setelah terjadi peralihan kepemimpinan pada kepala desa yang baru.

“Pasca pak Alias jadi kepala desa, dana kompensasi diambil ahli atas nama Pemdes Mandiodo. Pertanyaannya, pada saat pak Slamet (kepala desa sebelumnya) jadi pemerintah, pak Alias yang kritisi agar masyarakat yang pegang (dana kompensasi). Tapi setelah dia naik, dia ambil ahli lagi,” ujarnya dengan nada heran.

Semenatara Kepala Desa Mandiodo, Aliasmanang membenarkan adanya warga yang dihentikan sebagai penerima dana kompensasi. Akan tetapi, warga yang dihentikan kompensasinya berdasarkan hasil kesepakatan musyarawah antara Pemdes dan warga Mandiodo.

“Itu hasil musyawarah. Dimana warga tersebut tidak tinggal di Mandiodo, hanya memang masuk warga Mandiodo. Mereka tinggalnya di Kendari. Pertimbangannya, kita yang hancur-hancuran di sini, kok sama nilainya, kan begitu. Itu juga sudah didudukkan dan dimusyawarakan, bukan keputusan kepala desa,” ujarnya.

Justru Alias mengklaim, penyaluran dana kompensasi di bawah kepemimpinannya lebih baik dibanding kepala desa sebelumnya. Pasalnya, pada Pemdes sebelumnya, dana kompensasi yang diterima warga hanya Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per KK.

“Itukan pernah berpindah ke saya pengelolaanya. Bahkan masyarakat sudah menerima di atas Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Karena kita menjalankan sudah sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.

Aliasmanang juga buka-bukaan ihwal pengambil alihan dana kompensasi oleh Pemdes. Sebab, ia mengidentifikasi ada sebagian orang Mandiodo yang memiliki kemampuan finansial yang meminjamkan pada warga. Dengan syarat, dipinjamkan Rp400 ribu kembali menjadi Rp600 ribu.

“Bukan pembodohan kah seperti itu? Makanya saya tidak mau seperti itu. Kemudian, dana kompensasi sebelum sampai di masyarakat sudah terpotong di jalan. Persoalan utang, itu belakangan, yang penting haknya dulu diberikan, nanti berurusan sama peminjam,” pungkasnya.

Comment