KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktur PT Bumi Nikle Pratama (BNP), Askiran Razak menyangkan tindakan yang dilakukan Polda Sultra melalui Ditreskrimsus yang menahan sejumlah alat beratnya, Jumat, (15 /9/2023) kemarin.
Akibatnya, perusahaan berhenti melakukan aktivitas produksi ore nikel, dan mengalami kerugian yang besar.
Askiran Razak mengatakan PT BNP memiliki legalitas yang lengkap, sehingga dirinya berani melakukan aktivitas penambangan di lahan seluas 1969 Ha.
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap. Apalagi sekarang Mandiodo lagi panas-panasnya,” kata Askiran saat menggelar jumpa media, Sabtu (16/9/2023).
Untuk itu, dengan kerugian selama tidak beroperasi pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab apa yang dilakukan Polda Sultra menurutnya diduga tidak prosedural dengan menahan alat berat perusahaan yang memiliki legalitas untuk melakukan pertambangan.
“Tentu kami akan melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” ucapnya.
Askiran menambahkan dirinya sudah menerima undangan klarifikasi dari penyidik, dan dirinya akan datang dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan perizinan PT BNP.
“Undangan klarifikasi Senin depan, kami akan datang. Seharusnya klarifikasi dikedepankan bukan klarifikasi setelah dilakukan penahanan terhadap alat berat kami,” kesalnya. (**)
Comment