KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tim Buru Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 5 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Prostitusi online via aplikasi Michat di sebuah kamar hotel di Hotel Happy Inn yang berada di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Hari Minggu (25/6) sekira pukul 03.00 WITA.
“Adapun kelima tersangka yakni AMD (46) selaku penguna jasa prostitusi online, ADT (17) selaku germo atau muncikari, MF (21) selaku muncikari, AS (19) selaku pekerja seks komersial (PSK), dan IPP (22) sebagai PSK. Kemudian saksi-saksi yakni NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16),”ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada fajar.co.id, Minggu (25/6).
Lanjutnya, adapun kronologis penangkapan para tersangka, berawal para PSK memasuki Hotel Happy Inn, kemudian para PSK menjajakan dirinya menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.
“Selain itu juga, mereka (PSK) ini juga mengunakan aplikasi WhasApp (WA) menghubungi para pencari pelanggan (muncikari atau germo) untuk dicarikan pelanggan seks atau pria hidung belang dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pria hidung belang tersebut,”bebernya.
Sambungnya, dan para muncikari, setiap mendapatkan pelanggan akan mendapatkan fee Rp. 50.000,- dari PSK tersebut. Sementara itu PSK akan mendapatkan Rp. 300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.
“Dari hasil interogasi, berdasarkan pengakuan dari tersangka penguna jasa prostitusi online ini yang berinisial AMD (47), ia mengakui telah menggunakan jasa layanan prostitusi online via aplikasi MiChat dengan membayar sejumlah Rp. 300.000,- untuk sekali kencan, dimana, setelah sepakat dengan penyedia jasa online, tersangka AMD lalu diberitahu alamat hotel dan nomor kamar yang akan digunakan untuk berkencan,”terangnya.
Kata Fitrayadi, setelah masuk di dalam kamar harus membayar uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan intim kepada PSK yang dichat melalui aplikasi.
“Lalu berdasarkan pengakuan seorang muncikari berinisial ADT (17) menjelaskan bahwa telah memfasilitasi atau menawarkan jasa atau kepada para pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee dari PSK sebesar Rp. 50.000,- untuk sekali kencan,”imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan pengakuan dari MF (21) yang juga merupakan seorang muncikari menjelaskan bahwa telah memfasilitasi atau menawarkan melalui aplikasi Michat kepada pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee jika berhasil.
“Begitu juga berdasarkan pengakuan dari tersangka AS (19) yang merupakan PSK menjelaskan bahwa dia merupakan penyedia jasa atau pekerja prostitusi dan mendapatkan bayaran minimal Rp. 300.000 untuk sekali kencan dan apabila tamu yang datang berasal dari muncikari, maka dia akan memberikan fee kepada mucikari tersebut,”ujarnya.
Senada dengan itu Kata Fitrayadi, bahwa berdasarkan pengakuan dari PSK Online berinisial IPP (22) menyampaikan bahwa ia merupakan PSK online dan mendapatkan bayaran minimal Rp. 300.000,- untuk sekali kencan dan apabila tamu yang datang berasal dari mucikari maka ia akan memberikan fee kepada mucikari tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka oleh Tim Buser77 Polresta Kendari yakni satu buah Handphone (HP) Vivo warna biru, satu HP Vivo y12 warna hitam, satu HP Oppo A57 warna hijau tosca, 1 HP Vivo Y91 warna hitam, serta uang sejumlah Rp. 550.000,-,”pungkasnya.
Untuk diketahui, para tersangka dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/ Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari dan para saksi bila terbukti juga sebagai pelaku prostitusi online, maka statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Dan para tersangka akan dikenakan
Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.(edisi/fajar).
Comment