Batal Diperiksa, KPK Ikuti Jadwal yang Diminta Mentan SYL

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat banyak usai undangannya tidak dihadiri Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diagendakan akan diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian yang dipimpin mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Kabar yang beredar, SYL sudah tak berada dalam negeri. Sehingga KPK hanya bisa melakukan penjadwalan ulang.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India,” kata Nurul Ghufron.

Adapun jadwal pemeriksaan ulang akan dilakukan ketika SYL sudah berada di Indonesia.

Kabar yang berkembang, penundaan dilakukan pada 27 Juni mendatang.

Tanggal tersebut ditetapkan sesuai dengan permintaan SYL pada KPK.

Dikutip dari Humas Kementerian Pertanian, Mentan SYL saat ini tangah menjalani tugas negara dalam rangka agenda G20 di India.

Hal inipun memunculkan sejumlah pertanyaan dari awak media. Mengapa pemeriksaan harus bertepatan dengan agenda internasional Negara?

Selain itu jika benar SYL memiliki keterlibatan besar dalam tindak pidana korupsi, mengapa KPK tak melakukan cekal?

Alih-alih begitu Ketua KPK, dilansir dari Fajar.co.id enggan berkomentar banyak perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan ke Kementerian Pertanian.

“Pada saatnya KPK akan menyampaikan apa hasil penyelidikan-nya,” ujar Firli.

Sehari sebelumnya, KPK diberitakan telah mengeluarkan sebuah surat pemanggilan pada Syahrul Yasin Limpo.

SYL disebut akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan akan dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian.

“Benar, dijadwalkan untuk hadir besok Jumat (16/6) pukul 09.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/5). (**)

Comment