KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kerap kali mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), JM (24) yang merupakan pemuda asal Muna tak berkutik saat diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe.
JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa (31/5/2023).
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi menerangkan, JM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Inolobunggadue, kerap dijadikan sebagai tempat peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
“Mendapati laporan tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan, kemudian melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial JM yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue,” kata Kapolres Konawe.
Setelah di lakukan pengeledahan, ungkap Ahmad Setiadi, Tim Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga berisikan sabu ditemukan dalam pembungkus rokok.
“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” terangnya.
Saat mendapatkan barang bukti pertama, sambung Ahmad Setiadi. Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk di TKP kedua di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.
“Kurang lebih setengah jam, kami kembali mendapatkan barang bukti yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ujarnya.
Tambahnya, untuk saat ini tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.
“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati. (**)
Comment