Segera Diadili, JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tambang Pasir Takalar ke Pengadilan

MAKASSAR, EDISIINDONESUA.id — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi kasus tambang pasir laut Takalar ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (2/5) kemarin.

Dengan begitu, tersangka yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Gazali Mahmud (GM) akan segera diadili.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi.

“Benar sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar Selasa 2 Mei kemarin, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023,” ujar Soetarmi.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari aktivitas penambangan pasir laut pada Februari 2020 – Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Pengerukan pasir dilakukan PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia, yang hasilnya digunakan untuk reklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Fase 1B dan 1C.

Dalam aktivitasnya, PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BKD Kabupaten Takalar sebesar Rp7.500,-/m3 yang nilainya dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar pasir laut yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 1417/VI/TAHUN 2020 dengan nilai pasar sebesar Rp10.000/m3.

“Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM,” jelas Soetami sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka GM ditengarai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (**/dir)

Comment