MAKASSAR, EDISIINDONESIA.id — Gazali Mahmud Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tidak lama lagi akan diseret ke kursi pesakitan, usai Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel & Kejari Takalar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan hal itu.
“Pada hari ini Kamis tanggal 27 April 2023, Jam 14.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020,” ujar Soetarmi.
Dengan demikian kata Dia, tersangka tidak akan lama lagi diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” ungkapnya.
Diketahui tersangka Gazali Machmud dijerat sejumlah pasal korupsi lantaran diduga kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (EI/dir)
Comment