Setelah Menyerahkan Diri, Pelaku Tabrak Lari di Kendari Ditetapkan Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setelah menyerahkan diri di Mako Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari, pelaku tabrak lari berinisial MU (30 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman kepada wartawan EDISIINDONESIA.id.

Saat dikonfirmasi, Eka mengatakan MU saat ini telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tabrak lari yang terjadi di depan BTN Beringin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari beberapa hari lalu.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan MU sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (27/4/23) melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Eka juga menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU disangkakan dengan pasal 310 dan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Berdasarkan dua pasal itu, tersangka terancam pidana paling lama 6 tahun penjara,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kecelakaan antara motor dan mobil Fortuner di depan BTN Beringin I, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam kejadian ini mengakibatkan rekan penggemudi motor, Uama Salsabilla meninggal dunia di Rsud. Bahteramas sekitar pukul 01: 30 WITA, kemudian penggemudi motor Stevi Andini J mengalami luka-luka.

Comment