Resmi Dibuka Pendaftaran Calon Anggota KPU Sultra, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumennya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi telah membuka pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Sultra periode 2023-2028, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Timsel KPU Provinsi Sultra, Abdul Kadir mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang berdomisili di Provinsi Sultra agar ikut menjadi bagian dan mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Provinsi.

“Yang syaratnya itu tidak terlalu banyak, tapi perlu diuji,” katanya saat melakukan press conference, di Sekretariat Timsel calon anggota KPU Provinsi Sultra.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi Sultra periode 2023-2028 yaitu:

  1. warga negara Indonesia
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
  3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1)
  7. berdomisili di wilayah provinsi Sultra yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. mengundurkan diri dan keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, Abdul Kadir menyampaikan bahwa calon anggota KPU Provinsi Sultra juga harus melengkapi dokumen persyaratan berkas, yaitu:

  1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran calon
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
  4. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir model daftar riwayat hidup calon
  5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  6. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup
  7. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik. Jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  8. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
  9. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik
  10. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ahun atau lebih
  11. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi
  12. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir model surat penyataan.8- calon bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, kelengkapan dokumen persyaratan, sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Tim Seleksi melalui, pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.

Serta bisa melakukan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi, di Kompleks Kendari Town Square (K’Toz) Lantai 2 Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari atau kontak 081360845841. (**)

Comment