Residivis di Kendari Diciduk BNNP Sultra, Terancam Hukuman Mati

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial AH yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Isnaeni Ujiarto melalui Kabag Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menyampaikan bahwa pelaku diamankan, di Jalan KH. Agus Salim, sekitar pukul 13.45 WITA, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Didit Bagus Wicaksono menyampaikan bahwa, AH diamankan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada, Sabtu 4 Februari 2023.

“Setelah dilakukan pendalaman maka telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH dengan 41 shaset plastik bening berisi Sabu, dengan berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya,” ungkapnya, saat press release, di Kantor BNNP Sultra, Jumat (10/2/2023).

Kemudian barang bukti lainnya yaitu, 1 HP Oppo warna hijau, 1 timbangan digital merk konstant, 1 bong, 1 sendok sabu, 2 buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 x 6.

Ia membeberkan pelaku juga residivis dengan kasus yang sama dan mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara.

“Tersangka ini sudah pernah ditangkap juga oleh Polresta Kendari, pernah dihukum selama 4 tahun, kemudian dikeluarkan Juli tahun 2022,” ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” bebernya.

Adapun tindak lanjut penanganan perkara adalah terhadap yang diamankan dan barang buktinya dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan barang bukti narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra. (**)

Comment