Awal 2023, Polres Konut Berhasil Bekuk 4 Pengedar Narkoba

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Memasuki awal tahun 2023 ini, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Polisi Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan empat pelaku pengedar narkotika di daerah tersebut.

Dari konferensi yang dilaksanakan Polres Konut mengugkapkan sejak memasuki Januari 2023 terdapat empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari tempat yang berbeda.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengungkapkan penangkapan 4 orang ini berdasarkan hasil hanting/pemburuan yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu satu bulan.

Priyo Utomo menjelaskan dari  4 orang tersangka ini, didapat oleh Tim Satres Narkoba Polres Konut ditempat yang berbeda.

“Sampai saat ini jajaran Polres Narkoba Konut terus melakukan hunting untuk mencari DPO atau para bandar. Kami juga menduga 4 tersangka tersebut masing-masing memiliki jaringan ada pun pasal yang dikenakan pelaku adalah 114 ayat 1 dan 112 1 di dalam UU tentang Narkotika dengan pidana penjara minilam 5 tahun maksimal 20 tahun,” kata Priyo Utomo, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Priyo Utomo juga menambahkan Polres Konut dan Forkopimda bersama Pemda Konut berkomitmen akan membersihkan narkoba di daerah ini.

“Kami Polres Konut dan Forkopimda bersama Pemda Konut berkomitmen akan membersihkan narkoba dan kami juga akan menjaga setiap perbatasan agar jaringan pengedaran antar provinsi bisa kita atasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Konut, Abuhaera turun mengapresiasi atas kinerja Polres Konut dalam memberantas Narkoba.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Konawe Utara agar menjauhi dan menghentikan peredaran narkotika di Bumi Oheo yang akan merusak masa depan Konawe Utara,” ungkapnya.

Adapun 4 orang tersangka tersebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano dengan tersangka inisial R dengan barang bukti 0,79 gram, Tersangka TKP Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano dengan inisial Y dengan barang bukti 3,51 gram.

Kemudian, tersangka ke tiga ber TKP di Kelurahan Sawa inisial wanita FEN dengan barang bukti 0,78 gram dan tersangka keempat juga berada di Kelurahan Sawa berinisial S dengan barang bukti 19,5 gram. (**)

Comment