KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Keluarga Besar Mahasiswa STMIK Bina Bangsa (BB) Kendari menggelar aksi demonstrasi, di Halaman Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (7/2/2023).
Para mahasiswa itu menuntut agar Walikota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, DPRD Kota Kendari untuk membatalkan addendum perpanjangan kontrak 90 hari kalender serta menghentikan segala bentuk kegiatan pembagunan Jalan Kembar Kali Kadis dan ZA. Sugianto serta H.EA Mokodompit.
KBM STMIK BB Kendari menilai perusahaan PT Istaka Karya selaku kontraktor dan PT Pundi selaku konsultan supervisi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat terkhusus bagi mahasiswa STMIK BB Kendari.
Dua perusahaan tersebut selaku perusahaan pemenang tender pekerjaan proyek tersebut tidak dapat mengerjakan proyek dengan tepat waktu.
Pj Ketua BEM STMIK BB Kendari, Aldi Lamoito mengatakan pihaknya yang terhimpun dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STMIK BB Kendari menduga perusahaan PT Istaka Karya dan PT Pundi telah lalai dan gagal dalam pekerjaan jalan Kembar Kali Kadia.
“Bagaimana tidak pembangunan Jalan Kembar Kali Kadia, jalan Z.G Sugianto, dan jalan H.EA Mokodompit dengan nilai kontrak Rp. 204.425.180.000 yang bersumber dari dana APBD Kota Kendari tahun anggaran 2021-2022 pinjaman dari dana pengendali ekonomi nasional (PEN),” ucapnya.
Ia menjelaskan proyek itu, seharusnya selesai dengan target waktu pelaksanaan 427 hari kalender dengan tanggal kontrak 12 Oktober 2021. Tetapi faktanya sudah lewat dari masa tanggung waktu pelaksanaan bahkan di tambah 90 hari kalender dari masa tenggang waktu pelaksanaanya juga belum selesai.
“Selain itu, PT Istaka Karya dan PT Pundi dalam pekerjaannya menimbulkan gejolak bagaimana tidak akses masyarakat wilayah pekerjaan dan mahasiswa STMIK BB Kendari menuju kampus terputus karena adanya genangan yang dibuat dua perusahaan tersebut dan tidak adanya perbaikan sehingga mahasiswa hampir kurang lebih satu bulan tidak masuk kampus akibat akses jalan masuk kampus terputus atau tidak bisa dilalui,” ungkapnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut saat menemui massa aksi, Ketua Komisi lll DPRD Kota Kendari, Rajap Jinik menyampaikan tentunya pihaknya sangat mensuport apa yang menjadi tuntutan teman-teman KBM STMIK BB KDI dimana kami merasa terbantukan dengan bentuk pengawasan.
“Pada Senin mendatang kami pihak DPRD kota Kendari akan memanggil pihak-pihak terkait dan kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan teman-teman KBM STMIK BB KDI dan kita akan meminta tanggapan mereka. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari teman-teman, artinya apa agar kita diskusi kan berdasarkan data,” jelasnya.
“Saya pribadi sudah audensi terkait pekerjaan jalan Kembar Kali Kadia tersebut, jika pekerjaan tersebut tidak selesai di 31 Desember, ini akan menjadi beban keuangan Daerah. Setelah kami cek dana PEN yang dipinjam oleh pemerintah Kota itu sudah dicairkan semua dan itu harus terselesaikan jika tidak terselesaikan yang rugi kita Masyarakat Kota Kendari, karena setiap tahunya kita harus bayar utang PEN ini,” katanya.
Anggota DPRD ini menambahkan, inilah yang menjadi tugasnya, meminta kepada PUPR kota Kendari jika ada Diskresi perpanjangan 90 hari kebetulan dananya masih ada maka ada tindakan yang perlu dilakukan meskipun itu ada konsekuensi yang diberikan oleh pihak ketiga.
“Dan itu kami awasi terus karena yang mengawasi dana PEN itu bukan hanya DPRD tetapi ada Polisi, KPK, dan jaksa,” pungkasnya. (**)
Comment