PSU Pilkades Muna Ditanggapi Kemendagri, DPMD Muna: Kita Menunggu Putusan PTUN

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Perlawanan yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih Wawesa dan Parigi, hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak November 2022 lalu, atas keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 Desember mendapat respon positif dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Pasalnya, surat yang dilayangkan oleh koordinator forum perjuangan aspirasi masyarakat desa Sulawesi Tenggaara, La Ode Kabias, 4 Januari 2023, mendapat tanggapan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Paudah.

Dalam isi surat tanggapan yang ditujukan kepada Gubernur Sultra dan Bupati Muna, yang telah beredar luas dipublik itu, salah satu point krusial yakni Bupati Muna diminta untuk mengangkat kembali calon kepala desa yang berasal dari desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa.

Mengingat, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 sampai dengan pasal 39 dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 sampai dengan 46 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 serta peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, bahwa dalam hal pemiliu kepala desa (Pilkades) serentak tidak terdapat peraturan mengenai mekanisme pemungutan suara ulang (PSU).

Bukan hanya itu, PSU bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Bupati Muna nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa.

Menanggapi balik surat tersebut, Kepala DPMD Muna Rustam mengaku telah membaca secara keseluruhan. Namun, menurutnya beberapa point yang tercantum dalam surat tersebut sebetulnya telah dilaksanakan oleh Bupati Muna.

“Misalnya pada angka 4 huruf a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah. Hal itu sudah dilakukan melalui majelis penyelesaian sengketa. Kemudian Bupati juga telah melantik para kepala desa,” jelasnya.

Nah, bagi pihak-pihak yang keberatan atas pelantikan tersebut, silahkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan di PTUN.

“Saya kira pihak yang keberatan sudah memasukan gugatan. Tinggal kita tunggu seperti apa hasil putusannya nanti. Saya kira Pemda Muna juga akan mematuhi apapun hasilnya di PTUN,” katan Rustam kepada sejumlah wartawan di kantornya.

Namun, dibalik itu, mantan Plt Kepala BKPSDM Muna ini mengaku baik dirinya maupun Pemda Muna belum menerima secara resmi surat tanggapan dengan nomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 tersebut.

“Seharusnya kan tidak secara sepihak. Pihak Pemda Muna juga mesti diklarifikasi oleh pihak Kemendagri. Tapi, insyaallah dalam waktu dekat kami akan berangkat untuk mengkroscek keabsahan surat itu,” tandasnya. (**)

Comment