BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor (Polres) Bombana menangkap seorang berinisial H (30) warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memiliki senjata api rakitan ilegal atau tidak berizin beserta amunisinya.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/05/XII/2022/Sultra/ Res. Bombana/Sek. Kabaena, tanggal 26 Desember 2022, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/03/XII/2022/ Reskrim, tanggal 27 Desember 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp. Sidik/55/XII/RES.1.17/2022, tanggal 31 Desember 2022.
Wakapolres Bombana, Kompol Urva Lomansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi juga menyita barang buktinya berupa senjata api laras panjang rakitan bersama 46 butir amunisi yang ditemukan di kantong celana pelaku dan di dalam boks tas pinggang warna merah,” kata Urva Lomansyah, dalam jumpa pers, Senin (6/2/2023).
Ia menjelaskan usai penggeledahan, tak butuh waktu lama pelaku dan juga ketiga rekannya inisial PD ,GS, PSM, digelandang ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku juga mengaku hanya menggunakan senjata api itu untuk berburu babi hutan saja dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya dengan menumpangi sebuah mobil di jalan antara Desa Tedubara – Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Utara, Bombana, Sultra, diberhentikan oleh petugas keamanan,” katanya.
Wakapolres mengatakan senjata api rakitan laras panjang yang sudah dilengkapi teropong dan peredam suara itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak pidana.
“Untuk keamanan dan juga kepentingan penyelidikan, saat ini satu pucuk senjata api laras panjang beserta teropong berikut 46 amunisi kaliber 5,56 mm diamankan di Mapolres Bombana,” ujarnya.
Tersangka H dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila melihat dan mengetahui seseorang yang memiliki senjata api tanpa izin karena hal tersebut dapat berbahaya bagi orang lain dan khawatir disalahgunakan untuk hal-hal tindakan kriminalitas. (**)
Comment