Bawa Sabu 1 Kg di Kendari, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari jaringan antar provinsi, di Kota Kendari.

Pemuda berinisial ZH (21) asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ditangkap oleh personil Polda Sultra, pada 3 Februari 2023 lalu, sekira 16.10 Wita, di Bandara Halu Oleo Kendari.

Pelaku yang menjadi kurir barang haram jaringan antar provinsi tersebut terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada saat konferensi pers, di halaman Mapolda Sultra, Senin (6/2/2023).

Kombes Pol Bambang mengatakan tersangka membawa narkoba dari Kota Langsa, Provinsi Aceh melalui bandar udara internasional Kuala Namu, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) ke Kota Kendari.

“Jalur yang digunakan melalui jalur bandar udara Kuala Namu Deli Serdang menuju bandara Haluoleo Kendari pada Jumat (3/2/2023) sore dengan pelaku seorang pria asal Aceh berinisial ZH (21),” ungkapnya.

Sebelum melakukan aksinya, dirinya menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu telah melakukan orientasi medan, guna mengetahui kondisi yang ada di Kota Kendari.

“Pelaku pertama datang saat tahun baru, untuk mengecek kondisi di Kota Kendari, kemudian kedatangan kedua saat membawa barang narkotika,” jelasnya.

Terkait dengan keamanan di bandara, pihaknya mengaku jika tidak bisa berkomentar banyak soal mesin pendeteksi yang ada di bandara.

“Itu bukan kewenangan kami, namun saat mengecek pada mesin x-ray benar bahwa barang narkotika tidak terdeteksi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (**)

Comment